Jumat, 01 Februari 2013

benarkah Nabi Muhammad bisa terkena sihir


A.    PENDAHULUAN
Segala puji serta syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah melindungi kita dari berbagai mara bahaya dan tipu daya syaitan dan sekutunya, sehingga kita masih bisa bernafas dalam keadaan Islam. Shalawat serta salam tak lupa pula kita layangkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. yang telah mengajarkan kita berbagai macam ilmu agama dan dunia.
Adapun matan hadits yang akan kami coba kritik adalah hadits yang diriwiyatkan oleh Imam Bukhari yang terdapat di dalam bab صفة إبليس و جنوده, yaitu tentang Nabi SAW disihir oleh orang Yahudi. Adapun bunyi hadits tersebut adalah:
حدثنا إبراهيم بن موسى أخبرنا عيسى عن هشام عن أبيه عن عائشة رضي الله عنها قالت سحر النبي صلى الله عليه وسلم، وقال الليث: كتب إلي هشام، أنه سمعه ووعاه عن أبيه عن عائشة، قالت: سحر النبي صلى الله عليه وسلم حتى كان يخيل إليه أنه يفعل الشيئ وما يفعله. حتى كان ذات يوم دعا ودعا ثم قال: أشعرتِ أن الله أفتاني فيما فيه شفائي؟ أتاني رجلان فقعد أحدهما عند رأسي والاخر عند رجلي، فقال أحدهما للاخر: ما وجع الرجل؟ قال: مطبوب. قال : ومن طبَّه؟ قال: لبيد بن الأعصم. قال: فيماذا؟ قال: في مشُطٍ ومشاقة وجفٍّ طلعة ذكر. قال: فأين هو ؟ قال: في بئر ذروان. فخرج إليها النبي صلى الله عليه وسلم، ثم رجع، فقال لعائشة حين رجع: نخلها كأنها رؤس الشياطين، فقلت: استخرجته ؟ فقال: لا. أما أنا فقد شفاني الله، وخشيت أن يثير ذلك على الناس شرا، ثم دفنت البئر.[1]
Telah berkata kepada kami Ibrahim bin Musa telah diceritakan ‘Isa dari Hisyam dari Bapaknya dari ‘Aisyah r.ha berkata: “Nabi SAW. telah disihir.” Kemudian al-Laits berkata: “Hisyam menulis surat kepadaku, bahwasanya dia mendengarnya, dan menganggapnya dari bapaknya dari ‘Aisyah r.ha berkata: “Nabi SAW. telah disihir hingga terbayang oleh beliau seolah-olah berbuat sesuatu padahal tidak. Hingga pada suatu hari beliau memanggil-manggil kemudian bersabda: ‘Apakah kamu menyadari bahwa Allah telah memutuskan tentang kesembuhanku ?’ telah datang kepadaku dua orang pemuda, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan yang satunya lagi duduk di dekat kakiku. Kemudian salah seorang dari mereka berkata: “Sakit apa orang ini ?” Temannya menjawab: “Ia terkena sihir.” Temannya bertanya lagi: “Siapa yang menyihirnya ?” Yang satu menjawab: “Labid bin al-A’sham.” Yang satu bertanya lagi: “Dengan cara apa ?” Dijawab: “Dengan cara melalui sisir, rambut yang rontok saat disisir dan putik kembang kurma jantan.” Berkata yang satu lagi: “Sekarang sihir itu diletakkan dimana ?” Yang lain menjawab: “Di sumur Dzarwan.” Maka Nabi SAW. pergi mendatangi tempat tersebut kemudian kembali dan berkata kepada ‘Aisyah setelah kembali, “Putik kurmanya bagaikan kepala-kepala syaitan.” Aku bertanya: “Apakah baginda telah keluarkan ?” Tidak, karena Allah telah menyembuhkan aku. Namun aku khawatir bekasnya itu dapat mempengaruhi manusia maka sumur itu aku timbun.

B.     TAKHRIJ HADITS
ما رواه أحمد بن حنبل:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو معاوية ثنا الأعمش عن يزيد بن حيان عن زيد بن أرقم قال : سحر النبي صلى الله عليه وسلم رجل من اليهود قال فاشتكى لذلك أياما قال فجاءه جبريل عليه السلام فقال ان رجلا من اليهود سحرك عقد لك عقدا عقدا في بئر كذا وكذا فأرسل إليها من يجئ بها فبعث رسول الله صلى الله عليه وسلم عليا رضي الله تعالى عنه فاستخرجها فجاء بها فحللها قال فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم كأنما نشط من عقال فما ذكر لذلك اليهودي ولا رآه في وجهه قط حتى مات.[2]
ما رواه النسائي:
أخبرنا هناد بن السري عن أبي معاوية عن الأعمش عن بن حيان يعني يزيد عن زيد بن أرقم قال : سحر النبي صلى الله عليه و سلم رجل من اليهود فاشتكى لذلك أياما فأتاه جبريل عليه السلام فقال إن رجلا من اليهود سحرك عقد لك عقدا في بئر كذا وكذا فأرسل رسول الله صلى الله عليه و سلم فاستخرجوها فجيء بها فقام رسول الله صلى الله عليه و سلم كأنما نشط من عقال فما ذكر ذلك لذلك اليهودي ولا رآه في وجهه قط.[3]

ما رواه ابن ماجه:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : سَحَرَ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَهُودِيٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِي زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ ، حَتَّى كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَفْعَلُ الشَّيْءَ وَلاَ يَفْعَلُهُ ، قَالَتْ : حَتَّى إِذَا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ ، أَوْ كَانَ ذَاتَ لَيْلَةٍ ، دَعَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، ثُمَّ دَعَا ، ثُمَّ دَعَا ، ثُمَّ قَالَ : يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ ؟ جَاءَنِي رَجُلاَنِ ، فَجَلَسَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي ، وَالآخَرُ عِنْدَ رِجْلِي فَقَالَ : الَّذِي عِنْدَ رَأْسِي لِلَّذِي عِنْدَ رِجْلِي ، أَوِ الَّذِي عِنْدَ رِجْلِي لِلَّذِي عِنْدَ رَأْسِي ، مَا وَجَعُ الرَّجُلِ قَالَ : مَطْبُوبٌ . قَالَ : مَنْ طَبَّهُ قَالَ : لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ . قَالَ : فِي أَيِّ شَيْءٍ ؟ قَالَ : فِي مُشْطٍ ، وَمُشَاطَةٍ ، وَجُفِّ طَلْعَةِ ذَكَرٍ . قَالَ : وَأَيْنَ هُوَ ؟ قَالَ : فِي بِئْرِ ذِي أَرْوَانَ. قَالتْ : فَأَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ ، ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ : وَاللَّهِ يَا عَائِشَةُ لَكَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ ، وَلَكَأَنَّ نَخْلَهَا رُؤُوسُ الشَّيَاطِينِ. قَالَتْ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَفَلاَ أَحْرَقْتَهُ ؟ قَالَ : لاَ ، أَمَّا أَنَا فَقَدْ عَافَانِي اللَّهُ ، وَكَرِهْتُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى النَّاسِ مِنْهُ شَرًّا. فَأَمَرَ بِهَا فَدُفِنَتْ.[4]

C.    PENJELASAN HADITS
Labid bin al-A’sham adalah seorang Yahudi dari Bani Zuraiq, salah satu qabilah Bani Khazraj. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi pulang dari perjanjian Hudaibiyah, pada bulan Dzul Hijjah dan memasuki bulan Muharram dari pada tahun ke-7, para pemukan Yahudi datang mendatangi Labid bin al-A’sham (dia adalah seorang penyihir dari Bani Zuraiq), mereka berkata: “ Wahai Labid, engkau adalah tukang sihir, sesungguhnya kami telah menyihir Muhammad, akan tetapi tidak menghasilkan sesuatu. Untuk itu kami menghadap engkau guna membantu kami untuk menyihir Muhammad dengna sihir yang bisa membuat kulitnya terkelupas.” As-Suhaili mengatakan: “Tidak ada hadits-hadits di dalam hadits-hadits masyhur yang menetapkan berapa hari beliau disihir.”
Dikatakan: “Sebagian ulama mengatakan bahwa maksud dari hadits أنه كان صلى الله عليه وسلم يخيل إليه, adalah beliau berhayal telah mendatangi isteri-isterinya tetapi beliau tidak pernah berbuat demikian. Dan hal yang seperti ini banyak terjadi pada manusia, ketika dalam keadaan tertidur. Ini juga tidak jauh berbeda dengan ketika mereka dalam keadaan sadar.”
Al-Malhabi mengatakan: “Rasulullah SAW. terjaga dari segala serangan dan tipu daya syaitan. Dan telah disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya syaitan pernah mencoba menyerang Nabi, tetapi Allah SWT. melindungi beliau. Begitu pula dengan sihir yang mencoba menyerang beliau untuk mengurangi sifat tabligh beliau.[5]
D.    ANALISIS SANAD
a.       Ibrahim bin Musa
Beliau adalah Ibrahim bin Musa bin Yazid bin Zadan at-Tamimi. Beliau merupakan thabaqat ke-10 dan termasuk ulama senior yang mengambil hadits dari tubb’ut tabi’in. Beliau wafat pada tahun 220 H. Hadits beliau juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Di antara guru-guru beliau adalah, Khalid bin ‘Abdullah al-Wasithi, Hatim bin Isma’il, ‘Isa bin Yunus, dan lain-lain. Adapun murid-murid beliau atau yang mengambil hadits dari beliau adalah, Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Hatim Muhammad bin Idris ar-Razi, dan lain-lain.
Ibnu Hajar berkata, “Beliau adalah seorang yang tsiqat lagi hafizh. Adz-Dzahabi juga berkomentar, “Beliau adalah al-hafizh.”[6]
b.      ‘Isa
Nama lengkap beliau adalah ‘Isa bin Yunus bin Abi Ishaq as-Sabi’i. Beliau termasuk generasi awsath dari atba’ tabi’in, wafat pada tahun 187 H., ada juga pendapat yang mengatakan beliau wafat pada tahun 191 H. di Syam. Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari beliau.
Beliau meriwayatkan hadits dari Usamah bin Zaid al-Laitsi, Ja’far bin Subhi, Hisyam bin ‘Urwah. Sedangkan meriwayatkan dari beliau adalah Ibrahim bin Musa al-Farra’ ar-Razi, Ahmad bin Abi Syu’aib al-Harani, Isma’il bin ‘Iyasy.
Hanbal bin Ishaq berkata dari Ahmad bin Hambal, Abu Hatim, Ya’kub bin Syaibah, an-Nasa’i, dan Ibnu Khirasy, beliau adalah tsiqat. Harb bin Isma’il berkata, ‘Ali bin al-Madini ditanya tentang ‘Isa bin Yunus, maka beliau mengatakan: dia adalah tsiqatun ma’munun. Abu Zur’ah mengatakan, bahwasanya dia hafizhan.[7]
c.       Hisyam
Nama lengkap beliau adalah Hisyam bin ‘Urwah bin az-Zubair bin al-‘Awwam al-Qurasyiyyu al-Asadiyyu. Beliau termasuk dari shigharut tabi’in, wafat pada tahun 145 H. pendapat yang lain mengatakan 146 H.
Beliau meriwayatkan hadits dari Shalih bin Rabi’ah bin al-Hadir at-Taimi, bapaknya ‘Urwah bin Zubair, ‘Umar bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khattab. Sedangkan yang meriwayatkan dari beliau, ‘Isa bin Yunus, Muhammad bin Ishaq bin Yasar, Yahya bin Sa’id al-Anshari.
Muhammad bin Sa’id dan al-‘Ajli mengatakan, beliau adalah tsiqat. Ibnu Sa’d menambahkan: tsabit, katsirul hadits, hujjah. Abu Hatim mengatakan: tsiqah, Imam fil Hadits. Sementara Ibnu Hajar mengomentari: tsiqah faqih, rubama dalasun. Ad-Dzahabi juga mengomentari: ahadul a’lam.[8]

d.      Abu Hisyam
‘Urwah bin az-Zubair al-‘Awwam al-Qurasyi al-Asadi. Beliau lahir pada masa awal kekhalifahan Utsman bin ‘Affan. Beliau berada dithabaqat ke-3 dari wustho mina at-tabi’in, wafat pada tahun 94 H.
Beliau meriwayatkan hadits dari , Ummul Mukminin ‘Aisyah r.ha, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ‘Abdullah bin ‘Abbas. Dan yang meriwayatkan dari beliau, anaknya Hisyam bin ‘Urwah, al-Walid bin Abi al-Walid, ‘Atha’ bin Abi Rabah.
Muhammad bin Sa’id mengatakan: beliau tsiqat, katsirul hadits, faqihan, ‘aliman, makmunan, tsbitan. Ibnu Hajar mengatakan: tsiqat.[9]
e.       ‘Aisyah
Ummul Mu’minin ‘Aisyah binti Abu Bakr as-Shiddiq. Wafat pada tahun  57  H., pendapat lain mengatakan 58 H. Mayoritas ulama peneliti hadits sepakat mengatakan beliau adalah shabaha.[10]

E.     KRITIK MATAN
a.      Perbandingan dengan Ayat al-Qur’an
Prof. Hamka dalam tafsirnya juga menyangkal bahwa Nabi Muhammad SAW. pernah disihir. Beliau menukil dari kitab at-Ta’wilat karangan Abu Bakar al-A’sha, beliau katakan, “Hadits yang berkenaan dengan Nabi SAW. terkena sihir adalah matruk, dan apabila hadits tersebut diterima, berarti kita mengakui apa yang diserukan oleh orang kafir, bahwa Nabi SAW. terkena sihir, padahal yang demikian itu sangat bertentangan dengan nash yang ada dalam al-Qur’an yang berbunyi:
والله يعصمك من الناس (المائدة: 67)
      “Dan Allah memelihara engkau dari manusia.” (al-Maidah: 67)
Firman Allah dalam ayat lain:
ولايفلح الساحر حيث اتى (طه: 69)
  “Dan tidaklah akan berjaya tukang sihir itu, bagaimanapun datangnya.” (Thaha: 69)
            Dan seandainya riwayat tersebut diterima, berarti kita telah menjatuhkan martabat nubuwwah dan bahwa sihir bisa saja menyerang para Nabi-nabi dan orang-orang shalih, semua itu tidaklah benar ! Orang-orang kafir pun dapat merendahkan martabat Nabi-nabi dan orang-orang shalih dengan mengatakan “Mereka itu terkena sihir.” Dan seandainya ini benar-benar terjadi, niscaya doktrin-doktrin orang-orang kafir tersebut akan benar, dan Nabi Muhammad SAW. memiliki aib, ini tidaklah mungkin !.”[11]
   Sementara komentar Buya Hamka tentang hal ini terdapat di akhir tafsiran beliau di surat al-Falaq, beliau mengatakan: “Dan kita harus cenderung kepada pendapat bahwasanya jiwa seorang Rasul Allah tidaklah dapat diserang atau dikenai oleh sihirnya orang Yahudi. Jiwa manusia yang telah dipilih Allah (Mushthafa) bukanlah sembarang jiwa yang dapat ditaklukkan dengan begitu saja.[12]
Tetapi ada juga ayat yang menerangkan bahwa seorang Nabi pun bisa terkena oleh sihir. Seperti di dalam Surah Thaha ayat 66, yang berbunyi:
يُخَيل إليه من سحرهم أنها تسعى.
“Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka.” Ayat ini menjelaskan bahwa Nabi Musa sempat terkena oleh sihirnya para penyihir Fir’aun.              

b.      Perbandingan dengan Hadits
 ‘Allaamah Az-Zurqoni dalam syarahnya menukil perkataan Imam Ar-Raazi demikian: “Pengaruh sihir tidak akan ada kecuali bagi orang-orang fasiq.” Oleh karena itu, berperasangka bahwa Rasulullah SAW. telah tertimpa sihir adalah ocehan yang tertolak dan tidak masuk akal serta ditolak oleh akal sehat. Adapun memohon bantuan syaithan untuk menentang seorang Rasul pun merupakan perkara yang tertolak dan tidak bisa diterima. Apalagi sosok Rasulullah SAW. yang telah mengalahkan kekuatan syaithan melalui mukjizat belau sehingga syaithan yang ada pada beliau telah menjadi muslim.
Tidak diragukan bahwa Rasulullah  SAW. adalah rasul terbaik, tidak ada dan tidak akan ada seorang pun yang mampu menghancurkan kekuatan thaghut seperti yang dilakukan Rasulullah SAW. jadi tidak pantas serta tidak layak bahkan tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa beliau suatu hari pernah terkena hantaman sihir syaithan yang didatangkan oleh orang Yahudi yang hina itu. Tidak mungkin seorang makhluk Allah yang termulia terpengaruh oleh pekerjaan kotor ini. Cerita-cerita ini tidak lain melainkan pikiran-pikiran kotor yang bertentangan dengan akal manusia.
Dalam satu riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW. berkata kepada Siti ‘Aisyah r.a.: “Pada setiap manusia terdapat syaithan,” ‘Aisyah bertanya: “termasuk pdamu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Iya, akan tetapi Tuhanku telah menolongku sehingga setan itu telah menjadi Muslim.”[13]
c.       Perbandingan dengan Prinsip Nubuwah
Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an mengatakan, “Bahwasanya telah diriwayatkan –sebagiannya shahih dan sebagiannya tidak mutawatir- sesungguhnya Labid bin al-A’sham seorang Yahudi menyihir Nabi Muhammad SAW. di Madinah. Ada yang mengatakan sampai berhari-hari atau berbulan-bulan. Sehingga Nabi seolah-olah mengerjakan sesuatu, dalam satu riwayat mengatakan bahwa seolah-olah didatangi oleh seorang wanita tetapi sesungguhnya tidak didatangi. Dan turunlah dua ayat al-Falaq dan an-Nas untuk meruqyah beliau shallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ketika sihir itu datang untuk menyerang beliau –sebagaimana yang diriwayatkan- beliau pun membaca dua surat di atas untuk menyelamatkan ‘aqidah beliau dan untuk menyelamatkannya.
Akan tetapi beberapa riwayat tersebut kontradiksi dengan prinsip nubuwah, karena beliau terpelihara dari kesalahan baik dalam perbuatan maupun tabligh risalah. Sehingga peristiwa tersebut tidak sesuai dengan keyakinan, bahwa semua perkataan dan perbuatan Nabi adalah sunnah dan syariat, maka bagaimana beliau menyampaikan al-Qur’an dalam keadaan disihir, dan ini adalah termasuk dari kebohongan kaum musyrikin. Oleh karena itu kami menolak riwayat ini, dan tidak bisa diterima dalam hal aqidah. [14]
F.     KESIMPULAN
Setelah menguraikan beberapa dalil dari para ulama, bahwasanya terdapat pertentangan-pertentangan dari ulama dengan dalil-dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan prinsip nubuwwah, maka dengan ini kami sebagai pemakalah berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW. tidak mungkin terkena sihir. Karena kita semua sudah mengetahui bahwa beliau adalah orang yang paling dekat dengan Allah, manusia pilihan, dan seorang penghulu dari pada sekalian nabi dan rasul. Kalau kita mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW. adalah manusia sama seperti kita, beliau juga terkena penyakit, disakiti, dan segala macam yang diderita yang sama dengan kebanyakan manusia lainnya, berarti secara tidak langsung kita telah mengklaim bahwa Nabi Muhammad SAW. bisa juga disakiti atau disihir oleh syaitan. Padahal telah disebutkan bahwa syaitan takluk terhadap beliau. Dan diriwayatkan pula bahwa Umar bin Khattab saja tidak sampai terkena oleh sihir.
Adapun tentang hadits ini, hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, yang mana semua jumhur telah mengakui keshahihan hadits yang ada dalam kitab Shahihnya. Menurut pemakalah sendiri, dari segi sanadnya hadits ini adalah shahih dan tidak diragukan lagi. Tetapi tidak menutup kemungkinan matan yang terdapat di dalam hadits ini bisa dikritik, karena menurut sebagian ulama terdapat pertentangan dengan al-Qur’an dan prinsip kenabian.



DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih, Kairo: Dar al-Sya’b, 1987. Juz 4.
Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
Ahmad bin Syu’aib Abu Abdirrahman an-Nasa’i, (1986), al-Mujtaba min as-Sunan, Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah.
Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athi.
Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mazzi, (1997), Tahdzibul Kamal fi Asma ar-Rijal, Bairut: ar-Risalah.
Haji Abdul Malik Karim (HAMKA), (1982), Tafsir al-Azhar, Juz 30, Jakarta: PT. Pusaka Panjimas.
Imam Muhammad ibnu Abdul Baaqi Az-Zurqoni (1327 H.), Syarah Al-Mawaahibul Laduniyyah, Al-Azhaariyyah AL-Mishriyyah.
Sayyid Quthub, Fi Zhilalil Qur’an, Kairo: Dar asy-Syuruk.
Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Alauddin, Fathul Bari Syarhul Bukhari, Maktabah as-Salafiyah, kitab Ath-Thib, bab as-Sihr.



[1] Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin al-Mughirah al-Bukhari, al-Jami’  al-Shahih, Kairo: Dar al-Sya’b, 1987. Juz 4, hal. 148.
[2] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 4, hal. 457. Hadits no. 19286.
[3] Ahmad bin Syu’aib Abu Abdirrahman an-Nasa’i, (1986), al-Mujtaba min as-Sunan, Maktabah al-Mathbu’at al-Islamiyah. Bab: Sihratu Ahlu Kitab, juz 7, hal. 112. Hadits no. 4080.
[4] Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athi, Kitab ath-Thibbi, juz 4, hal. 565. Hadits no. 3545.
[5] Abu al-Fadhl Ahmad bin ‘Alauddin, Fathul Bari Syarhul Bukhari, Maktabah as-Salafiyah, kitab Ath-Thib, bab as-Sihr.
[6] Jamaluddin Abu al-Hajjaj Yusuf al-Mazzi, (1997), Tahdzibul Kamal fi Asma ar-Rijal, Bairut: ar-Risalah,. Hal. 141.
[7] Al-Mazzi (1997), Tahdzibul Kamal, hal. 566.
[8] Al-Mazzi (1997), Tahdzibul Kamal, hal. 409.
[9] Al-Mazzi (1997), Tahdzibul Kamal, hal. 154.
[10] Al-Mazzi (1997), Tahdzibul Kamal, hal. 552.
[11] Haji Abdul Malik Karim (HAMKA), (1982), Tafsir al-Azhar, Juz 30, Jakarta: PT. Pusaka Panjimas, Hal. 313.
[12] HAMKA, (1982),Tafsir al-Azhar, Juz 30, hal. 318.
[13] Imam Muhammad ibnu Abdul Baaqi Az-Zurqoni (1327 H.), Syarah Al-Mawaahibul Laduniyyah, Al-Azhaariyyah AL-Mishriyyah. Juz 7 hal. 104.
[14] Sayyid Quthub, Fi Zhilalil Qur’an, juz 6, Kairo: Dar asy-Syuruk. Hal. 4008.

Teologi Murji'ah


TeologiMurj’iah
Anas Mujahiddin
           
Kata Murji’ah dalam bahasa Arab mengikuti pola kata atau “wazan” muf’ilah yaitu ism fâ’il dari kata kerja arja’a, yarji’u, irjâ’an. Kata irjâ mempunyai dua makna, menunda dan member harapan. Dengan demikian kata Murji’ah secara bahasa berarti orang atau suatu golongan yang menunda atau member harapan. Kemudian istilah murji’ah dikenal sebagaimana dari sebuah aliran atau faham dalam akidah atau Ilmu Kalam.[1]          

Munculnya aliran Murji’ah dilatar belakangi oleh perang saudara yang terjadi antara Khilafah Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Penilaian kaum Muslimin tentang perang saudara tersebut cukup beragam. Golongan Khawarij berpandangan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perang saudara tersebut telah melakukan dosa besar, terutama Ali bin AbiThalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-Asy’ari, dan Amr bin al-Ash. Mereka telah membuat kekeliruan dengan membiarkan perang saudara. Lebih-lebih telah mengambil dan menyetujui cara “tahkîm” dalam mengakhiri perang saudara. Suatu cara yang merugikan bukan hanya pihak Ali karena hampir memenangkan peperangan, melainkan juga telah mengikuti ada tistiadat Jahiliyah yang bertentangan dengan al-Qur’an dalam menyelesaikan konflik. Pandangan Khawarij bahkan sampai kepada kesimpulan bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari Islam dan kafir. Sebab itu, keempat tokoh yang menempati peran penting dalam perang saudara tersebut telah keluar dari Islam. Mereka halal dibunuh. Sementara itu, kaum Syi’ah memandang Ali bin Abi Thalib sebagai pihak yang benar, sedangkan Mu’awiyah bin Abi Sufyan golongan yang sesat. Ali mempertahankan kebenaran, sedangkan Mu’awiyah melawan pemerintahan yang sah.[2]          

Dalam bukunya Harun Nasution menyebutkan, bahwa Murji’ah pada awalnya juga timbul dari persoalan politik sebagaimana halnya Khawarij. Kaum Khawarij dan Syi’ah, sungguhpun mereka sama-sama memerangi dan mengkafirkan Mu’awiyah, tetapi dengan perspektif  yang berbeda. Khawarij menghukum kafir kepada Mu’awiyah, karena telah menyeleweng dari ajaran Islam yaitu bahwa putusan itu tidak dapat diputuskan oleh manusia, hanya Allah sajalah yang berhak memutuskan. Adapun Syi’ah, alasan mereka menghukum Mu’awiyah keluar dari Islam, karena memandang mereka merampas kekuasaan dari Ali dan keturunannya.[3]

Murji’ah kemudian menjadi berkembang dan menjadi aliran yang memiliki beberapa atau cabang dan sekte, walau pun cabang dan sekte Murji’ah tidak sebanyak Khawarij. Seperti yang dicantumkan oleh H. Soekama Karya, dkk, dalam Ensiklopedi Mini; Sejarah dan Kebudayaan Islam, di antaranya adalah:
1.      Sekte al-Yunusiah
Yaitu pengikut Yunus bin Awn al-Namiri. Sekte ini meyakini bahwa iman itu adalah mengenal Allah, tunduk kepada-Nya, menjauhi kesombongan kepada Tuhan, dan menanamkan kecintaan kepada-Nya di dalam hati.Siapa saja yang memenuhi criteria tersebut maka ia telah menjadi seorang Mukmin sejati. Sedangkan ketaatan dan amal ibadah kepada-Nya tidak mempengaruhi keimanan seseorang, bahkan seseorang yang ucapan dan perbuatannya penuh dengan kemaksiatan dan kekufuran tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurutnya, seorang Mukmin masuk surga bukan karena amal ibadahnya dan ketaatannya kepadaTuhan, melainkan keikhlasan dan kecintaannya kepada Tuhan.
2.      Al-Ubaydiah
Golongan ini adalah pengikut Ubaid al-Muktaib. Sekte ini meyakini bahwa semua dosa selain menyekutukan Allah pasti diampuni Tuhan. Sebab itu perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang mukmin sebesar apa pun selain menyekutukan Allah tidak mengurangi keimanan.
3.      Al-Ghassaniyah
Golongan ini merupakan pengikut dari Ghassan al-Kufi, tokoh kelahiran Kufah, Irak. Garis besar pemikirannya, bahwa iman itu adalah mengenal Allah dan Rasul-Nya, serta menyatakan secara lisan tentang benarnya semua yang diturunkan Allah dan semua ajaran yang dibawa oleh Rasul-Nya secara garis besar, bukan secara rincian. Iman pun tidak bertambah dan tidak berkurang dengan baik dan buruknya perbuatan seorang yang beriman.[4]

Pendapat Murji’ah mengenai Iman adalah pengakuan terhadap kemahaesaan Allah SWT. dan kerasulan Muhammad SAW. dengan sepenuh hati, yaitu dengan hati yang tulus. Barang siapa yang mengakui hal itu berdasarkan kepercayaan, maka ia sudah dinamakan seorang yang mu’min, sekalipun dia melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau tidak, atau apakah dia mengerjakan dosa-dosa besar atau menjauhinya. Adapun mengenai orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar atau lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka sebagian ulama Murji’ah mengatakan, “Tidaklah mungkin menentukan hukum bagi orang tersebut di dunia ini. Haruslah diserahkan keputusannya kepada Tuhan di Hari Kiamat kelak.”[5]

Dari penilaian terhadap pelaku dosa besar, faham Murji’ah berkembang pada pandangan orang tentang konsep iman. Menurutnya, dosa besar yang dilakukan oleh orang beriman tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurut pemahaman Murji’ah iman itu hanya keyakinan di dalam hati, tidak ada kaitannya dengan pernyataan lisan, amaliah, atau perbuatan secara nyata. Menurut paham Murji’ah, seorang yang mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan-perbuatan murtad tetap sebagai seorang mukmin yang baik selama masih memiliki keimanan di dalam hatinya.[6]

Golongan Murji’ah ini memiliki dasar dari al-Qur’an dalam mempertahankan pendapat mereka yaitu Q.S. 9:106/7. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini menunjukkan tiga orang yang tidak terlibat dalam perang Tabuk yang terjadi pada tahun 631 M.. Meskipun mereka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada Nabi Muhammad SAW., Nabi pun tidak memaafkan mereka akan tetapi menunggu sampai ada perintah dari Tuhan, yakni keputusan Tuhan apakah mereka tetap disalahkan atau dimaafkan. Kemudian turunlah ayat 118/9 untuk menerima maaf mereka. Tidak ada persamaan yang mencolok antara hal-hal yang pada tahun 631 dan apa yang terjadi pada zaman berikutnya, namun ayat ini dengan jelas mempersentasikan gagasan bahwa dalam beberapa kasus seseorang tidak sepantasnya memutuskan salah atau tidak salahnya suatu masalah, tapi seharusnya menyerahkannya kepada Tuhan.[7]

Demikianlah pemikiran kaum Murji’ah, tidak lepas dari pemikiran yang ditimbulkan oleh dua aliran dalam Islam waktu itu yaitu, Khawarij dan Syi’ah. Jika Khawarij dan Syi’ah saling kafir-mengkafirkan bagi pelaku dosa besar, maka Murji’ah tidak mau ikut campur dalam hal kafir-mengkafirkan tersebut. Kaum Murji’ah tetap menganggap pelaku dosa besar itu sebagai seorang mukmin. Meskipun orang tersebut melakukan dosa besar. Karena kaum Murji’ah menganggap perbuatan sebagai kasta kedua setelah iman.




DAFTAR BACAAN

Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1999.
W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012.


[1]Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996, hal. 90)
[2] Soekama Karya, dkk (1996), “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam. Hal. 91.
[3] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, (Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012, hal. 24).
[4] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 92.
[5] Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, (Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991). Hal. 282.
[6] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 90.
[7] W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999. Hal. 175.