Jumat, 01 Februari 2013

Teologi Murji'ah


TeologiMurj’iah
Anas Mujahiddin
           
Kata Murji’ah dalam bahasa Arab mengikuti pola kata atau “wazan” muf’ilah yaitu ism fâ’il dari kata kerja arja’a, yarji’u, irjâ’an. Kata irjâ mempunyai dua makna, menunda dan member harapan. Dengan demikian kata Murji’ah secara bahasa berarti orang atau suatu golongan yang menunda atau member harapan. Kemudian istilah murji’ah dikenal sebagaimana dari sebuah aliran atau faham dalam akidah atau Ilmu Kalam.[1]          

Munculnya aliran Murji’ah dilatar belakangi oleh perang saudara yang terjadi antara Khilafah Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Penilaian kaum Muslimin tentang perang saudara tersebut cukup beragam. Golongan Khawarij berpandangan bahwa orang-orang yang terlibat dalam perang saudara tersebut telah melakukan dosa besar, terutama Ali bin AbiThalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Abu Musa al-Asy’ari, dan Amr bin al-Ash. Mereka telah membuat kekeliruan dengan membiarkan perang saudara. Lebih-lebih telah mengambil dan menyetujui cara “tahkîm” dalam mengakhiri perang saudara. Suatu cara yang merugikan bukan hanya pihak Ali karena hampir memenangkan peperangan, melainkan juga telah mengikuti ada tistiadat Jahiliyah yang bertentangan dengan al-Qur’an dalam menyelesaikan konflik. Pandangan Khawarij bahkan sampai kepada kesimpulan bahwa pelaku dosa besar telah keluar dari Islam dan kafir. Sebab itu, keempat tokoh yang menempati peran penting dalam perang saudara tersebut telah keluar dari Islam. Mereka halal dibunuh. Sementara itu, kaum Syi’ah memandang Ali bin Abi Thalib sebagai pihak yang benar, sedangkan Mu’awiyah bin Abi Sufyan golongan yang sesat. Ali mempertahankan kebenaran, sedangkan Mu’awiyah melawan pemerintahan yang sah.[2]          

Dalam bukunya Harun Nasution menyebutkan, bahwa Murji’ah pada awalnya juga timbul dari persoalan politik sebagaimana halnya Khawarij. Kaum Khawarij dan Syi’ah, sungguhpun mereka sama-sama memerangi dan mengkafirkan Mu’awiyah, tetapi dengan perspektif  yang berbeda. Khawarij menghukum kafir kepada Mu’awiyah, karena telah menyeleweng dari ajaran Islam yaitu bahwa putusan itu tidak dapat diputuskan oleh manusia, hanya Allah sajalah yang berhak memutuskan. Adapun Syi’ah, alasan mereka menghukum Mu’awiyah keluar dari Islam, karena memandang mereka merampas kekuasaan dari Ali dan keturunannya.[3]

Murji’ah kemudian menjadi berkembang dan menjadi aliran yang memiliki beberapa atau cabang dan sekte, walau pun cabang dan sekte Murji’ah tidak sebanyak Khawarij. Seperti yang dicantumkan oleh H. Soekama Karya, dkk, dalam Ensiklopedi Mini; Sejarah dan Kebudayaan Islam, di antaranya adalah:
1.      Sekte al-Yunusiah
Yaitu pengikut Yunus bin Awn al-Namiri. Sekte ini meyakini bahwa iman itu adalah mengenal Allah, tunduk kepada-Nya, menjauhi kesombongan kepada Tuhan, dan menanamkan kecintaan kepada-Nya di dalam hati.Siapa saja yang memenuhi criteria tersebut maka ia telah menjadi seorang Mukmin sejati. Sedangkan ketaatan dan amal ibadah kepada-Nya tidak mempengaruhi keimanan seseorang, bahkan seseorang yang ucapan dan perbuatannya penuh dengan kemaksiatan dan kekufuran tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurutnya, seorang Mukmin masuk surga bukan karena amal ibadahnya dan ketaatannya kepadaTuhan, melainkan keikhlasan dan kecintaannya kepada Tuhan.
2.      Al-Ubaydiah
Golongan ini adalah pengikut Ubaid al-Muktaib. Sekte ini meyakini bahwa semua dosa selain menyekutukan Allah pasti diampuni Tuhan. Sebab itu perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang mukmin sebesar apa pun selain menyekutukan Allah tidak mengurangi keimanan.
3.      Al-Ghassaniyah
Golongan ini merupakan pengikut dari Ghassan al-Kufi, tokoh kelahiran Kufah, Irak. Garis besar pemikirannya, bahwa iman itu adalah mengenal Allah dan Rasul-Nya, serta menyatakan secara lisan tentang benarnya semua yang diturunkan Allah dan semua ajaran yang dibawa oleh Rasul-Nya secara garis besar, bukan secara rincian. Iman pun tidak bertambah dan tidak berkurang dengan baik dan buruknya perbuatan seorang yang beriman.[4]

Pendapat Murji’ah mengenai Iman adalah pengakuan terhadap kemahaesaan Allah SWT. dan kerasulan Muhammad SAW. dengan sepenuh hati, yaitu dengan hati yang tulus. Barang siapa yang mengakui hal itu berdasarkan kepercayaan, maka ia sudah dinamakan seorang yang mu’min, sekalipun dia melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau tidak, atau apakah dia mengerjakan dosa-dosa besar atau menjauhinya. Adapun mengenai orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar atau lalai dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka sebagian ulama Murji’ah mengatakan, “Tidaklah mungkin menentukan hukum bagi orang tersebut di dunia ini. Haruslah diserahkan keputusannya kepada Tuhan di Hari Kiamat kelak.”[5]

Dari penilaian terhadap pelaku dosa besar, faham Murji’ah berkembang pada pandangan orang tentang konsep iman. Menurutnya, dosa besar yang dilakukan oleh orang beriman tidak mempengaruhi kualitas imannya. Sebab menurut pemahaman Murji’ah iman itu hanya keyakinan di dalam hati, tidak ada kaitannya dengan pernyataan lisan, amaliah, atau perbuatan secara nyata. Menurut paham Murji’ah, seorang yang mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan-perbuatan murtad tetap sebagai seorang mukmin yang baik selama masih memiliki keimanan di dalam hatinya.[6]

Golongan Murji’ah ini memiliki dasar dari al-Qur’an dalam mempertahankan pendapat mereka yaitu Q.S. 9:106/7. Ayat yang berkaitan dengan masalah ini menunjukkan tiga orang yang tidak terlibat dalam perang Tabuk yang terjadi pada tahun 631 M.. Meskipun mereka mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada Nabi Muhammad SAW., Nabi pun tidak memaafkan mereka akan tetapi menunggu sampai ada perintah dari Tuhan, yakni keputusan Tuhan apakah mereka tetap disalahkan atau dimaafkan. Kemudian turunlah ayat 118/9 untuk menerima maaf mereka. Tidak ada persamaan yang mencolok antara hal-hal yang pada tahun 631 dan apa yang terjadi pada zaman berikutnya, namun ayat ini dengan jelas mempersentasikan gagasan bahwa dalam beberapa kasus seseorang tidak sepantasnya memutuskan salah atau tidak salahnya suatu masalah, tapi seharusnya menyerahkannya kepada Tuhan.[7]

Demikianlah pemikiran kaum Murji’ah, tidak lepas dari pemikiran yang ditimbulkan oleh dua aliran dalam Islam waktu itu yaitu, Khawarij dan Syi’ah. Jika Khawarij dan Syi’ah saling kafir-mengkafirkan bagi pelaku dosa besar, maka Murji’ah tidak mau ikut campur dalam hal kafir-mengkafirkan tersebut. Kaum Murji’ah tetap menganggap pelaku dosa besar itu sebagai seorang mukmin. Meskipun orang tersebut melakukan dosa besar. Karena kaum Murji’ah menganggap perbuatan sebagai kasta kedua setelah iman.




DAFTAR BACAAN

Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1999.
W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999.
Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991.
Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012.


[1]Soekama Karya, dkk “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996, hal. 90)
[2] Soekama Karya, dkk (1996), “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam. Hal. 91.
[3] Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Perbandingan, (Jakarta: Universitas Indonesia Pers, 2012, hal. 24).
[4] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 92.
[5] Ahmad Shalaby, Sejarah dan Kebudayaan Islam II, (Singapura: Kenaya Printing Industries, 1991). Hal. 282.
[6] Soekama Karya, dkk (1996) “Murjiah”, (ed. Badri Yatim) dalam Ensiklopedi Mini, Sejarah dan Kebudayaan Islam, hal. 90.
[7] W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought (terj: Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah, Sukoyo, dkk). Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999. Hal. 175.  

1 komentar:

  1. Slot machines in Las Vegas - TheJTM Hub
    Las 진주 출장샵 Vegas 과천 출장마사지 slot machines 안양 출장마사지 in Las Vegas 춘천 출장안마 at the JTM. slots are now offering you access to 평택 출장안마 thousands of online slots that can be purchased for

    BalasHapus